Sebanyak 11 orang diamankan Polres Pemalang terkait tewasnya orang tanpa identitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Desa Randudongkal, Pemalang pada Jumat (26/1) lalu.
- Semarak Hari Pemasyarakatan, Petugas Rutan Salatiga Gelar Aksi Donor Darah
- Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Karanganyar Fokus Penindakan Knalpot Brong
- Sopir Bus Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Buruknya Manajemen PO Rosalia Indah jadi Pertimbangan Hakim
Baca Juga
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handshika Aprilaya menyebut, dari 11 pelaku yang berhasil diamankan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur yang tengah bermasalah dengan hukum.
Mereka berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, dengan beragam inisial seperti SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22), dan NF (24).
"Sebanyak 11 pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, yang menyebabkan luka-luka parah dan akhirnya mengakibatkan kematian korban," lanjut Kapolres, Selasa (27/2).
Lebih lanjut dipaparkan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku merupakan komitmen pihaknya, dalam mengungkap kasus yang sempat membuat geger warga Pemalang itu.
"Kami juga berhasil mengungkap identitas korban. Korban dikenal dengan inisial MHM (20) dan berasal dari Desa Lenggerong, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Kami pun sudah berhasil menghubungi orang tua korban, yang memastikan identitas jenazah sebagai MHM," ujar Kapolres lagi.
Dipaparkan Kapolres, kejadian mengenaskan itu bermula ketika korban didatangi oleh dua pelaku di rumahnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal. Di sana, sembilan pelaku lainnya turut bergabung.
Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa di dekat TPU Talang Randudongkal pada Jumat, 26 Januari 2024.
Polres Pemalang pun segera melakukan evakuasi korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1e, 2e, dan 3e KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas perbuatan mereka," tandasnya.
- LDII Kudus Didoktrin Wawasan Kebangsaan, Mawahib Selipkan Pesan Mengejutkan
- Nekad: Laki-Laki Hidung Belang Berduaan Bersama Seorang Wanita Muda Di Kamar Indekos, Padahal Istrinya Sedang Hamil
- Gencarkan Operasi Pekat, Polsek Gayamsari Geledah Indekosan Untuk Cegah Peredaran Minuman Keras Serta Tindak Pasangan Mesum