13 Napi Bebas Bersyarat, Kepala Rutan: Dapat Masuk Kembali Jika Lakukan Tindak Pidana

Kepala Rutan Salatiga Redy Agian Saat Memberikan Pengarahan Kepada 13 Napi Yang Mendapatkan Bebas Bersyarat Di Halaman Rutan Salatiga, Rabu (17/1).
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian Saat Memberikan Pengarahan Kepada 13 Napi Yang Mendapatkan Bebas Bersyarat Di Halaman Rutan Salatiga, Rabu (17/1).

Sebanyak 13 (tiga belas) orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendapatkan hadiah bebas bersyarat, Rabu (17/1).

Ke 13 napi ini mendapatkan program integrasi bernama Cuti Bersyarat. Kasus yang menjerat mereka ada yang berkaitan dengan penganiayaan sebanyak lima orang, berperan sebagai penadah sebanyak tiga orang, berkaitan dengan narkoba satu orang, berhubungan dengan kasus penggelapan satu orang, berkaitan dengan perjudian sebanyak dua orang dan untuk kasus pencurian sebanyak satu orang.

Kepala Rutan Salatiga, Redy Agian, mengatakan bahwa para napi yang mendapatkan kesempatan pembebasan bersyarat minimal sudah menjalani 6 bulan pidana atau 2/3 masa pidana.

"Ditambah dengan ketentuan berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan dengan dibuktikan pada nilai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana atau SPPN dan kategori minimal baik," ungkap Redy.

Selain itu, pemberian bebas bersyarat ini termasuk di dalam program assessment penurunan tingkat resiko untuk pemberian bersyarat dalam kategori minimum.

Ia memastikan, program integrasi ini diberikan secara gratis alias cuma-cuma kepada WBP atau Narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.

Redy berharap kesempatan bebas bersyarat ini dapat benar-benar dimanfaatkan ke 13 napi tersebut untuk membuktikan diri di tengah masyarakat dengan menjadi pribadi lebih yang baik.

"Ini sebuah prestasi di awal saya bertugas di Rutan Salatiga  langsung membebaskan 13 napi, dan semua proses tersebut tanpa dipungut biaya sepeser pun," imbuhnya.

Ditambahkan oleh Humas Rutan yakni Nurhadi bahwa di dalam pelaksanaan pemberian program bersyarat ini pihaknya mengundang keluarga sebagai penjamin untuk menyaksikan.

"Nantinya mereka akan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Balas) Semarang untuk mendapatkan bimbingan lanjutan atau pengawasan lanjutan selama menjadi klien Bapas," terang Nurhadi.

Warga binaan yang sudah baik dalam mengikuti program pembinaan keagamaan kerohanian tidak ada pengecualian dalam hal kepercayaan/ agama yang mereka anut masing-masing.

"Baik yang Islam, Kristen atau pun Katolik semua karena sudah memenuhi persyaratan untuk diajukan program integrasi dan namanya baik sudah mengikuti pembinaan dengan baik tidak melanggar aturan akan mendapatkan hak program integrasi," pungkasnya.

Salah satu napi, Danang (35) terjerat kasus narkoba mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan bebas bersyarat. Danang divonis 5 tahun, dan sudah menjalani hukumannya 3 tahunan. (R)