143 Perangkat Desa di Batang Terancam Diberhentikan

Ratusan perangkat desa berijazah SMP atau sederajat di Kabupaten Batang terancam diberhentikan. Hal itu imbas dari Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2016.


Isi perbup itu tentang batasan usia dan batasan minimal pendidikan perangkat desa adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Total ada 143 perangkat desa yang masih berijazah SMP.

"Peraturan harus ditegakan karena sudah diberika kesempatan 6 tahun untuk melanjutkan pendidikan," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa atau Sang Pamongmong Kabupaten Batang, Rozikin di aula PT Pagilaran, Jumat (19/11).

Para perangkat desa sudah diberikan kesempatan untuk kejar paket C hingga Februari tahun 2022. Baginya, kepala desa berhak mengusulkan pemberhentian untuk perangkat yang tidak sesuai perbup.

Ia mendorong agar perbup itu ditegakkan. Alasannya, aturan itu setahap demi setahap bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) perangkat.

"Kalau ijazah menjadi syarat, secara bertahap perangkat desa akan bisa lebih mumpuni dalam membantu mengelola pemerintahan desa," ujar Kepala Desa Cokro Kecamatan Blado itu.

Saat ini perangkat desa yang melanjutkan ke tingkat SMA sederajat 120 orang. Lalu yang tidak melanjutkan ada 143 orang.

Untuk yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang. Sisanya, perangkat yang tidak melanjutkan  dengan masa kerja lebih dari lima tahun ada 52 orang.

Bupati Batang Wihaji mengatakan akan melaksanakan  peraturan yang berlaku dan aturan.  Prinsipnya saat ini masih ada persoalan yang sedang dikaji bagian hukum.

"Nanti kita kaji secara matang yang terbaik secara apa. Kuncinya adalah kita kerja berdasarkan peraturan perundang undangan," kata Politisi Golkar itu.