156 Alat dan Perangkat Telekomunikasi Tidak berizin Dimusnahkan


Sebanyak 156 alat dan perangkat telekomunikasi dimusnahkan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Semarang Direktorat Jenderal Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Unformatika di halaman kantor di Jalan Semarang Indah,  Kelurahan Tawangmas,  Semarang Barat.

Kepala Balai Monitor Supriyadi, Senin (11/12) mengatakan,  pemusnahan dilakukan karena perangkat atau alat telekomunikasi itu terjaring dalam razia karena tidak memiliki izin atau ilegal.

Menurut Supriyadi, pemusnahan alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi hasil penertiban dan penanganan gangguan periode Oktober 2022- November 2023

"Alat atau perangkat komunikasi diamankan oleh Balai monitor karena tidak memiliki izin dan bersifat terlarang karena tidak memenuhi syarat teknis " kata Supriadi.

Dia menjelaskan,  dalam penertiban ini alat dan perangkat yang terjaring sebagian besar radio siaran, atau radio rakitan yang berpotensi mengganggu frekuensi penerbangan dan mengganggu siaran radio atau televisi yang resmi dan berizin.

Tujuan ke depan, kata Supriadi, adalah untuk mengurangi menekan pelanggaran penyalahgunaan frekuensi di masyarakat.

Penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi ke masyarakat, agar penggunaan frekuensi harus dengan izin resmi dari pemerintah.

"Tujuan akhir dari penertiban ini adalah agar pelanggaran di masyarakat semakin kecil dan tujuan utama adalah Jateng bebas dari pelanggaran-pelanggaran,"kata Supriadi

Adapun jumlah alat dan perangkat yang disita, ungkap Supriadi, berjumlah 256 unit yang terdiri dari booster 20, HT, Rig, Antena ,WiFi , Jammer.

"Untuk penertiban ini,  Balmon tidak bisa bekerja sendiri tanpa kerja sama dengan melibatkan kepolisian , PRRSNI, Denpom , dan aparat yang terkait" kata Supriadi.