Seorang narapidana nekat melakukan penyerangan terhadap pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Senin (23/1). Akibat dari penyerangan dan penganiayan tersebut beberapa petugas lapas mengalami luka memar dan lecet pada beberapa bagian tubuh.
- Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan
- Pria Gangguan Jiwa di Purbalingga Bacok Neneknya Hingga Terluka
- Berebut Lahan Parkir Beromset Rp.500 ribu/hari Pemuda ini nekat Tusuk Korban Di Rumahnya.
Baca Juga
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan napi tersebut diketahui bernama ZL alias Abu Irhab (35) terpidana kasus Terorisme.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku yang menempati kamar 9 Blok A mengeluh sakit dan minta diperiksa oleh medis dari lapas. Pada saat pelaku diperiksa oleh tim kesehatan pelaku langsung melakukan penyerangan kepada perawat yang saat itu sedang mengukur tekanan tensi darah menggunakan kawat dan menyiram kuwah sayur panas ke wajah petugas.
"Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap dokter lapas yang saat itu sedang mengawasi pemeriksaan," ungkap Bintoro
Tidak itu saja, AKP Bintoro menyebut pelaku juga memukul dokter yang saat itu berada di ruang sel pelaku. Tidak itu saja, saat akan dipindahkan dari blok A ke Blok C Pelaku kembali berulah dan menyerang petugas yang akan membawanya pindah ke sel lain menggunakan kawat.
Petugas KPLP Lapas pasir Putih yang memimpin pemindahan mengalami luka goresan pada bagian tangan, " imbuh AKP Bintoro.
Dari hasil olah TKP gabungan dari Reskrim Polres Cilacap, Polsek Cilacap Selatan dan anggota Pos Polisi Nusakambangan petugas berhasil menyita satu buah potongan kawat ukuran 6 inci dan Satu buah gelas cangkir melamin warna coklat bertangkai yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang petugas.
- Dokumen Dan Bukti Elektronik Diboyong KPK Dari Lima Lokasi Penggeledahan
- Sempat Ditunda Sementara, Kasus Kekerasan Taruna PIP Dilanjutkan Kembali
- Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Diperiksa KPK Dalam Kasus Pengadaan Tanah Munjul