Curi Handphone, Tukang Listrik Dibekuk Polisi

Polsek Kalimanah Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Blater Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan, Kamis (29/3).


Pelaku pencurian adalah AH (54) warga Desa Prembun RT 1 RW 2, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. Ia diamankan polisi di perumahan Dinaya Estate wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Kapolsek Kalimanah AKP Sulasman mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu (25/3/2018) sekira pukul 11.00 WIB. Korban adalah Rizka Nika Samsudin (37) warga Desa Blater RT 1 RW 6, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Saat itu, korban melaporkan kejadian pencurian di rumahnya. Bermula saat korban akan menggunakan telepon genggam miliknya yang diletakkan di lemari ruang tamu, namun tidak ditemukan. Setelah berusaha dicari di sekitar ruangan rumah tetap tidak ditemukan.

Sebelum kejadian, ada orang yang  memperbaiki instalasi listrik di rumahnya. Diduga pria tersebut adalah pelakunya. Oleh sebab itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kalimanah.

"Setelah anggota mendatangi dan melakukan pemeriksaan TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi kemudian kita identifikasi pelakunya. Dibantu anggota Satreskrim Polres Purbalingga, pelaku berhasil diamankan di sekitar perumahan wilayah Kelurahan Mewek," jelas kapolsek.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah telepon genggam merk Blackberry Classic warna hitam, sebuah telepon genggam Blackberry Pasport SQW 100-1 warna putih dan sebuah tas kulit warna coklat.

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang mendekam di ruang tahanan mapolsek. Kepadanya kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas kapolsek.