Menteri Susi Terancam Pidana

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terancam pidana jika kembali tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa.


Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Abubakar Jum'at Lamatapo menanggapi Susi yang sudah dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan menjalankan tugas negara.

Menurut Abubakar, kehadiran seorang saksi, ahli maupun terdakwa merupakan suatu keniscayaan karena memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau ada alasan bahwa ketidakhadiran tetap, KUHAP sudah mengatur, bisa diterima, dan sidang tetap lanjut dan dibacakan BAP-nya. Tapi kalau tidak ada satu alasan yang cukup mendasar sesuai dengan hukum, maka sepatutnya dia bisa dinyatakan memberikan keterangan palsu di depan penyidik, pejabat negara," tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Dijelaskannya, alasan tetap dalam KUHAP adalah meninggal dunia, sakit permanen, atau yang bersangkutan tinggal jauh di luar kota yang jangkauannya tidak bisa ditempuh. Jika memang demikian, maka keterangannya di depan penyidik bisa dibacakan.

"Tapi yang kami tahu kantor KKP itu kan dekat, hanya beberapa meter dari sini maka Ibu Susi tidak punya alasan untuk hadir. Tidak ada alasan hukum bagi Ibu Susi untuk tidak hadir," pungkasnya.

Menteri Susi memang tidak memenuhi panggilan pertama sidang pada Rabu (11/4) lalu.

Kali ini, Rabu (18/4) Susi kembali mangkir. Sidang pun terpaksa berlangsung tanpa kehadiran Susi. Sidang berikutnya diagendakan pada Rabu (25/4) pekan depan.