KPK Nggak Urus Aliran Dana KTP El Ke Partai Politik

Arah pengembangan kasus korupsi KTP elektronik saat ini tidak fokus pada aliran uang ke partai politik. Uang haram hasil korupsi KTP el untuk partai politik akan ditemukan seiring berjalannya waktu.


"Nggak kita nggak ngurusin itu. Nanti kita lihat di belakang, di depan nggak begitu, ya kita nggak mau nyari itu uang kemana, nanti itu datang dengan sendirinya. Nanti ketahuan sendiri," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai membuka konser musik sekaligus peluncuran album kompilasi 'Perangi Korupsi : KPKITUKITA' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Meski mengelak tapi kenyataannya penyidik KPK sudah memeriksa dua anggota Partai Golkar yaitu politisi Golkar selaku Ketua Harian dan Bendahara DPD Golkar Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono dan Bambang Eko Suratmoko. Diakui bahwa pemeriksaan keduanya untuk menelusuri penggunaan uang haram KTP el untuk kegiatan beringin di Jawa Tengah.

Namun Saut menegaskan belum ada tersangka baru dalam kasus yang berhasil merugikan negaran sebesar Rp 2,3 triliun.

"Itu masih yang lama, masih belum ada nama baru ya belum ada," tukasnya.

KPK sampai saat ini sudah menempatkan delapan orang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja,  Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.