Semua anggota DPR RI yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) harus hadir untuk diperiksa penyidik.
- Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan Kurang dari Enam Jam
- Razia Miras, Polisi Sita 120 Liter Tuak
- Tabungan Raib Rp 5,8 Milyar, Nasabah Gugat Bank Mandiri Kudus Rp 55,8 Milyar
Baca Juga
Begitu tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo menanggapi banyaknya saksi yang tidak hadir dengan berbagai macam alasan.
"Pada waktunya harus hadir," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).
Agus menegaskan mereka yang menjadi saksi harus hadir karena sudah agenda pemeriksaan sudah dijadwalkan ulang.
"Karena kemarin kan memang minta di-reschedule ada kegiatan yang nggak bisa ditinggalkan," tukasnya.
Selama dua hari lembaga antirasuah ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, namun banyak dari mereka yang tidak dapat mengahadiri panggilan tersebut karena berbagai alasan.
KPK sudah mengagendakan pemeriksaan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo dan anggota DPR Nurhayati Ali Assegaf, Teguh Juwarno, Markus Nari, Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, dan Chairuman Harahap.
Namun begitu, Bamsoet, Nurhayati, Ganjar dan Aziz menyatakan bahwa mereka tidak dapat menghadiri panggilan dan minta dijadwalkan ulang.
- Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara akan Sampaikan Nota Pembelaan
- Anak Ini Mencari Keadilan untuk Ibunya yang Divonis Dua Tahun Penjara
- Korban Sempat Mengejar Sendiri Motor yang Dibawa Kabur Pencuri