Jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing Polres Batang mengamankan MN (34) seorang manajer di sebuah perusahaan pemecah batu masuk Desa Sentul Gringsing. Pasalnya MN diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat calon karyawati di salah satu ruangan di tempat kerjanya, Jumat (20/7).
- PDIP Pertanyakan Status Lahan Pembangunan Batang Industrial Park
- Pantau Lokasi Banjir, Ganjar Cek Rumah Pompa
- Polres Grobogan Datangkan Praktisi Media Tingkatkan Potensi Kehumasan
Baca Juga
Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan diduga pelaku.
Saat ini diduga pelaku sudah kami amankan, berdalih untuk menjalani tes penerimaan menjadi karyawan, kesempatan itu digunakan diduga pelaku untuk berbuat cabul yakni dengan menyuruh korban membuka baju sampai telanjang bulat bahkan sempat memegang buah dada salah satu korban," ungkap Kapolsek kepada RMOL Jateng, Rabu (25/7)
Selain itu, diduga pelaku juga menyuruh korban untuk diperiksa urine di ruangan yang sama. Ketika diinterogasi, diduga mengakui perbuatanya. Akibat perbuatannya, diduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 294 ayat 2 angka ke 2 huruf e KUHPidana.
- Teguh Santosa Dorong Jokowi Angkat JK Jadi Special Envoy Urusan Afghanistan
- Komunitas Tiong Hoa Semarang Bantu Sembako Untuk Insan Jurnalis
- Menko Puan Pastikan Penanganan Korban Gempa Bumi Di Lombok, Bali Dan Sumbawa