BPJS Tetap Jamin Operasi Katarak, Rehabilitasi Medik Dan Bayi Lahir

Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.


Deputi Direksi Bidang Jami­nan Pelayanan Kesehatan Ruju­kan BPJS Kesehatan Budi Mo­hamad Arief mengatakan, terkait terbitnya 1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persali­nan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Ja­minan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Reha­bilitasi Medik, lebih tepatnya dimaksudkan untuk memper­jelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.

"Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut 3 pe­layanan kesehatan tersebut, berita tersebut hoaks. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Perdirjampelkes memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaa­tannya lebih efektif dan efisien," ujar Budi di Jakarta, kemarin.

Dilanjutkannya, sesuai dengan tugas negara sebagai penyeleng­gara Program Jaminan Keseha­tan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka BPJS Kesehatan wajib mengatur ke­jelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidake­fisienan dan ketidakefektivan. "Bila tidak melaksanakan tu­gasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,"  klaim Budi.

Menurut Budi, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Di­mana peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Penjaminan, kata dia, juga memperhatikan kapasitas fasili­tas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Sementara, terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan - baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyu­lit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasili­tas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

"Namun apabila bayi membu­tuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampel­kes Nomor 3, faskes dapat me­nagihkan klaim di luar paket per­salinan dengan ibunya," ujarnya.

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. "BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2, 3, dan 5 akan ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,"  tegas Budi.

Sebelumnya, keterangan berbeda disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Nopi mengatakan, peraturan baru tersebut berlaku untuk pembiayaan per 25 Juli 2018.

Dia mengklaim, ketiga peraturan ini mengacu pada ke­tentuan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang No.40/ 2004 tentang Sistem Ja­minan Sosial Nasional (SJSN).

"Dalam Pasal 24 ayat (3) Un­dang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembang­kan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayan­an kesehatan untuk meningkat­kan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan," jelas dia.

Hal ini, katanya, tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal Tahun 2018 yang membahas ten­tang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

Nopi menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah berkomu­nikasi dengan berbagai stake­holder.