Tipu Polisi, Alumnus UPGRIS Dipenjara 19 Bulan

Perkara penipuan dengan modus iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih saja terjadi. Seorang Alumnus program studi Matematika Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Windu Purbowo, kedapatan menipu anggota polisi dengan modus iming-iming jadi pns.


Windu akhirnya harus meringkuk dalam jeruji besi selama 19 bulan lantaran aksinya terbongkar oleh pihak berwajib.

Kuasa hukum Windu, Dio Hermansyah Bakrie, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan jika pihaknya menerima putusan selama 19 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Kami menyatakan menerima putusan tersebut. Yang bersangkutan (Windu) sudah berkoordinasi dan akan menjalani hukuman," kata dia saat dihubungi, Senin (6/8).

Kata Dio, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kalau tuntutan dari jaksa, kemarin Dua Tahun Tujuh Bulan. Ini putusan jatuh lebih rendah, makanya kami terima," ujar Dio.

Penipuan berawal saat korban, yang merupakan seorang anggota polisi ingin memasukkan anaknya menjadi PNS. Setelah bertanya-tanya, akhirnya korban diberi nomor handphone. Maria Sri Endang Tridadi (terdakwa lain) dan nomor HP Imam Jayuli, yang informasinya bisa memasukan seseorang menjadi PNS.

Setelah dihubungi oleh korban, keduanya bersepakat untuk memasukkan anak-anak korban menjadi PNS. Kemudian, uang diserahkan kepada terdakwa Windu sejumlah Rp457,5juta secara 8 kali tahap.

Windu Purbowo kemudian memberikan undangan untuk mengisi daftar riwayat hidup di Jakarta. Setelah itu anak-anak korban juga mendapatkan Draft SK palsu dari terdakwa. Tak berselang lama, anak-anak korban kemudian diajak menuju ke Jakarta untuk perekrutan.

Sesampainya di Jakarta terdakwa juga mendampingi para korban ketika menginap di Hotel Menteng untuk pengarahan dan Diklat namun kenyataannya di Jakarta tidak ada kegiatan apa-apa, untuk selanjutnya para korban disuruh mengisi daftar riwayat hidup, dan keesokan harinya para korban dikembalikan ke Semarang untuk menunggu SK asli. Namun SK Asli tersebut tak kunjung datang.