Kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia hari ini (Kamis, 16/8).
- AS Tunda Evakuasi Karena Temukan Kasus Campak pada Pengungsi Afghanistan
- Tak Hanya Indonesia, Selama 4 Minggu Dunia Menghadapi Kenaikan Kasus Covid-19
- Meghan Markle Bisa Ikut Pilpres AS 10 Tahun Lagi
Baca Juga
Dua wanita yang dituduh melakukan pembunuhan, yakni Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam dikawal saat ia tiba di Pengadilan Tinggi Alam Shah di pinggiran Kuala Lumpur.
Keduanya diketahui menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan wajahnya dengan VX, racun syaraf yang dilarang oleh PBB, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu.
Dalam sidang hari ini, hakim Malaysia memutuskan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan bahwa kasus itu adalah pembunuhan bermotif politik.
Ketua Hakim Persidangan Azmi Ariffin menyebutkan bahwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong berniat sama dengan empat orang lainnya yang lolos dalam pembunuhan berencana Kim Jong Nam.
"Karena itu saya harus memanggil mereka untuk masuk agenda sidang pada tuduhan masing-masing," ungkap Azmi dalam persidangan, Kamis (16/8)
Keempat orang yang masih buron diduga sengaja memanfaatkan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk melakukan tindakan tersebut dengan alih-alih untuk program acara lelucon disebuah televisi.
- Kasus Covid-19 Di Indonesia Meroket, Warga Jepang Mulai Dievakuasi Dengan Penerbangan Khusus
- Taliban Menistakan Sejarah Pengibaran Bendera AS di Iwo Jima
- Ratu Elizabeth II Positif Covid-19