Lembaga Study Kebijakan Publik ( LSKP ) Jateng resmi mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Agung terkait Perda Demak Nomor 8 Tahun 2020 perubahan Perda Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Kota Semarang Bakal Kembangkan Transportasi Perkotaan Berkelanjutan
- Bupati Etik Suryani Melantik 415 Pejabat Pemkab Sukoharjo
- Pendapatan Daerah di Purbalingga Direncanakan Naik Rp274 Juta dalam APBD Perubahan
Baca Juga
Langkah tersebut ditempuh lantaran Perda Perangkat Desa itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). LSKP Jateng menilai ada beberapa pasal dan ayat perubahan diduga banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya serta tidak ada dasar hukumnya.
"Ini sebagai salah satu bentuk dari advokasi regulasi kami, juga sebagai wahana pendidikan hukum dan aturan bagi kita warga Demak," kata Muhammad Rifai, Selasa (8/9/2020).
Rifai menyebut, dalam pasal 9 ayat 1 item i terkait salah satu persyaratan calon peserta perangkat desa yang berbunyi "pernyataan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga (istri/suami, anak, menantu, orang tua, saudara kandung) dengan Kepala Desa dan/atau tim seleksi bermaterai cukup".
Itu bertentangan dengan UUD 45 pasal 27 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian di pasal 20 Perda Nomor 8 Tahun 2020 2020 perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 ayat 1 yang berbunyi "tim pengisian wajib berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan desa untuk menunjuk pihak ketiga guna melaksanakan seleksi calon perangkat desa".
Sangat bertentangan dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana semangat otonomi desa dikebiri oleh Perda dengan bentuk intervensi pemerintah daerah.
Bentuk intervensi lainnya di pasal 40 yang berbunyi "terhadap calon perangkat yang telah mengikuti proses pengisian perangkat desa dan dinyatakan lulus namun saat itu belum dilantik oleh Kepala Desa maka dengan diberlakukan peraturan daerah ini kepala desa wajib melaksanakan pelantikan, kecuali ada keputusan lain dari pengadilan".
"Kalau buat regulasi harus benar-benar menegakan aturan, bukan regulasi hanya sekedar regulasi saja. Karena itu kami siap melawan Bupati Demak terkait Perda Nomor 8 Tahun 2020," kata Rifai yang akrab disapa Jamus.
Rifai melanjutkan, pada Perda Nomor 8 terutama pasal 41 dimana sekretaris desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSKP Jateng menilai bahwa hal itu bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerntah Daerah serta PP Nomor 45 Tanun 2007 tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Sekdes yang diangkat menjadi PNS dan saat ini di desa masih menduduki posisi sekdes diduga ilegal. Karena itu tarik mereka (sekdes PNS) ke staf -staf kecamatan sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," kata Rifai.
- Bangun Taman untuk Mempercantik Lingkungan Balaikota
- Walikota Semarang Lantik 10 Pejabat Eselon II
- DPRD Jateng Belajar Pengelolaan VIP Room Bandara Dari Kalsel