Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan, mulai lusa atau Minggu (20/9), penggunaan aplikasi TikTok dan WeChat akan secara resmi dilarang di negara tersebut.
- Budhi Sarwono Tersangka, Pejabat Banjarnegara Mengaku Canggung
- Hari Ini Terakhir Tahap Wawancara Lelang Jabatan Pemkot Semarang
- Wali Kota Semarang Minta Kontraktor Gunakan Manajemen Proyek Dengan Baik
Baca Juga
Melalui rilis pada Jumat (18/9), departemen mengatakan, dua aplikasi asal China itu akan dihapus dari iOS dan Google Play sehingga tidak dapat diunduh, dipasang, maupun diperbarui.
"Menanggapi perintah eksekutif Presiden (Donald) Trump yang ditandatangani pada 6 Agustus 2020, Departemen Perdagangan hari ini mengumumkan larangan transaksi terkait aplikasi WeChat dan TikTok untuk menjaga keamanan nasional Amerika Serikat," demikian bunyi rilis yang dikutip dari iMore.
Departemen mengatakan, Partai Komunis China (PKC) telah menggunakan aplikasi tersebut untuk mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS. Sehingga keputusan tersebut ditujukan untuk melindungi para pengguna.
"Ketentuan layanan apa pun untuk mendistribusikan atau memelihara aplikasi WeChat atau tikTok, melalui toko aplikasi seluler online di AS akan dilarang," sambungnya.
Di dalam pernyataan departmen, TikTok memiliki waktu hingga 12 November untuk menyelesaikan masalah keamanan nasional yang dimaksud.
"Jika ini dilakukan, larangan tersebut dapat dicabut," sambung departemen.
- Kota Semarang Jadi Pemda Terbaik Kedua di Indonesia Versi Monitoring KPK
- Pengelolaan Kearsipan Pemkab Batang Peringkat 10 dari Bawah
- Sepanjang 2023, Kerugian Akibat Kebakaran di Grobogan Capai Rp 21,4 Miliar