Penetapan Paslon Pilkada Kabupaten Semarang, Ketua KPU Ingatkan Timses Soal Rekening Dana Kampanye

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskop Asyadi mengingatkan kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2021-2025 agar memperhatikan batas waktu penyerahan rekening dana kampanye.


Hal ini disampaikan Maskop Asyadi usai Penetapan Calon pasangan Pilkada Kabupaten Semarang di Kantor KPU Kabupaten Semarang Jalan A Yani Dliwangan, Ungaran, Rabu (23/9).

Maskop Asyadi meminta kepada tim sukses atau LO agar segera melaporkan rekening dana kampanye.

"Hari ini juga, kami ingatkan agar masing-maisng tim calon pengusung untuk segera membuka rekening dana kampanye. Karena setelah acara selesai ketua tim sukses segera membuka rekening dana kampanye paling lambat pukul 18.00 WIB tanggal 25 September 2020 sesuai PKPU No 5 Yahun 2017," tandasnya.

Menanggapi hal ini, dua calon pasangan baik Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono (Bison) dan H Ngesti Nugraha SH MH dan H Basari ST MSI (Ngebas) mengatakan telah siap.

"Selesai penetapan ini kami akan langsung berkoordinasi untuk membuka rekening," tandas Gunawan Wibisono, Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Bintang Narsasi.

Hal serupa disampaikan H Ngesti Nugraha SH MH dan H Basari ST MSI (Ngebas). Keduanya dengan tegas mengatakan, akan patuh apa yang menjadi ketentuan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Sebelumnya, tepat pukul 09.20 WIB, KPU Kabupaten Semarang memulai dengan acara penetapan serta penyampaian keputusan KPU Kabupaten Semarang.

Pelaksanaan penetapan yang tetap mengedepankan Protkes Covid-19 dikawal ketat petugas gabungan baik unsur TNI Polri hingga Satpol-PP.