Diduga Salahi Prosedur, Yosep Parera Minta Menkes Copot Kepala BBPOM Kota Semarang

Pengacara Yosep Parera akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui menteri kesehatan untuk mencopot Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang karena sebagai oknum aparatur penegak hukum tidak mentaati aturan hukum yang berlaku didalam hukum acara pidana.


Permohonan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum terhadap kliennta AS terhadap penggeledahan, penyitaan dan pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilainya cacat hukum.

"Dari tidak adanya saksi saat penggeledahan dari warga setempat. Yang ada hanya stempel dari ketua RT. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Didalam berita acara  penyitaan juga tidak memenuhi syarat karena tidak ada tandan tangan dari ketua RT maupun saksi," ujar Yosep Parera di kantor Rumah Pancasila, Kamis (24/9/2020).

Yosep juga menyebut, dalam proses penggeledahan dan penyidikan BBPOM Kota Semarang memakai dasar hukum surat perintah penyidikan, harusnya mereka memakai surat perintah penyelidikan. Hal yang sama juga terjadi dalam SPDP yang diterbitkan oleh BBPOM Kota Semarang.

"Didalam surat SPDP yang diterbitkan klien kami sudah dijadikan tersangka,  padahal penyidikan adalah proses hukum untuk menemukan barang bukti dan mengumpulkan alat bukti dan peristiwa pidana untuk mengumpulkan dapat tidaknya seseorang dijadikan tersangka. Nah ini baru dimulainya penyidikan kok  klien saya sudah ditulis tersangka dalam SPDP," terangnya.

Yang lebih salah lagi dari BBPOM Kota Semarang menurut Yosep adalah surat penetapan untuk klienya yang dikeluarkan pada tanggal 18/9/2020.  Menurutnya penetapan tersangka bisa dilakukan jika sudah ada proses penyelidikan dan penyidikan.

"Karena semua  proses ini salah dan kami melihat kesalahan prosedur maka  kami kemudian melakukan gugatan Pra Peradilan yang sudah didaftarkan, meliputi terhadap penggeledahan, terhadap penyitaan dan terhadap penetapan tersangka yang menurut kami melanggar pasal 77 KUHP Jo putusan MK," tambah Yosep Parera.

Yosep juga menambahkan, Tim kuasa hukumnya sudah bertemu dengan kepala penyidik BBPOM untuk menyerahkan surat pemberitahuan bahwa pihaknya melakukan upaya Pra Peradilan.

"Untuk menghormati Pra Peradilan, maka kami mohon pemeriksaan sebagai tersangka diberhentikan sampai putusan pra peradilan keluar," pungkasnya.