Dukun Pijat Boyolali Bunuh Bayi Sendiri Hasil Hubungan Gelap

Seorang pria Nu (46) warga desa Gentan, kecamatan Susulan, kabupaten Boyolali, tega membunuh bayinya sendiri karena mengaku khilaf dan malu.


Bayi perempuan tersebut dibunuh hanya beberapa menit setelah dilahirkan, dengan cara dibekap dengan selimut sampai meninggal.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu A.M. Tohari, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, peristiwa tersebut terkuak saat warga curiga tersangka terlihat mengubur sesuatu mencurigakan.

Setelah dicek ternyata sesosok bayi.

"Awalnya tersangka yang berprofesi sebagai dukun pijat urut ini berhubungan badan dengan F adik iparnya, sebanyak empat kali, mulai di bulan Desember 2020. Ironisnya saat hamil, oleh tersangka dikatakan kalau ia menderita sakit tumor di perutnya," kata Tohari, saat dikonfirmasi Kamis (24/9).

Hingga pada awal September 2020, tiba waktu melahirkan, korban yang masih tidak menyadari kalau ia hamil memanggil tersangka lagi, dengan alasan minta diobati karena sakit sekali.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, pada 2 September 2020 lalu, sekira pukul 03.00 dini hari, tersangka berhasil membantu persalinan F. Namun begitu bayi tersebut lahir sempat menangis, tapi langsung mukanya dibekap dengan selimut hingga diam dan meninggal.

"Bayi tersebut dibungkus selimut dan dimasukkan plastik. Sempat ditaruh dibelakang rumah. Lalu sore hari kemudian datang mengambil plastik tersebut lalu dikuburkan di belakang rumahnya," imbuh Kasat Reskrim.

Kronologi tersebut juga tertuang dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu kemarin.

Aksi pelaku mengubur sesuatu tersebut membuat tetangganya curiga dan melaporkan ke warga lain, setelah tahu yang terkubur bayi lalu dilaporkan ke Polres Boyolali.

Kilaf. Takut dan malu sama tetangga," kata N saat ditanya motif aksi pembunuhan sadis yang dilakukannya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 80 ayat (4) sub ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan 10 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ketentuan jika yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," kata Tohari.