MPR RI : Reformasi Satuan Biaya BOS Memperkuat Aspek Keadilan Belajar

Reformasi biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memperkuat aspek keadilan dalam kesempatan belajar di Tanah Air.


"Kebijakan yang mendorong semakin adilnya kesempatan belajar bagi setiap warga negara itu patut diapresiasi. Saya berharap aplikasi kebijakan itu di lapangan juga sesuai dengan yang diharapkan pemerintah," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9).

Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan, pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (23/9), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan tahun depan penghitungan biaya satuan BOS akan didasarkan pada dua variabel.

Variabel pertama, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistika (BPS) dan variabel ke dua adalah indeks besaran peserta didik (IPD) atau indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.

Menurut Rerie, panggilan akrab Lestari, kebijakan yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu merupakan langkah strategis yang membuka kesempatan belajar yang lebih berkeadilan bagi setiap warga negara.

Jika indeks kemahalan konstruksi tidak diperhatikan, jelas Legislator Partai MasDem itu, maka sebagian dana BOS malah akan terserap menutup kemahalan sehingga target tidak terealisasi secara optimal.

Sedangkan indeks besaran peserta didik, jelas Rerie, akan menentukan efektivitas dana BOS.

"Jumlah dana BOS yang sama tentu mempunyai dampak berbeda terhadap sekolah dengan jumlah siswa yang berbeda," ujarnya.

Di masa datang, jelas Rerie, dana BOS akan berbeda di sejumah wilayah karena adanya dua faktor tersebut. Sehingga, tambahnya, makna keadilan dana BOS bukan pada kesamaan nilainya, tetapi justru pada perbedaannya.

Dengan perbedaan nilai dana BOS tersebut, Rerie berharap, secara bertahap semua sekolah akan menemukan banyak kesamaan terutama sekolah di daerah terpencil dan sekolah di daerah perkotaan.