21 Desa Jadi Sasaran Prioritas Percepatan Penurunan Stunting di 2025

Yon Daryono/RMOLJateng
Yon Daryono/RMOLJateng

Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan 21 desa di 9 Kecamatan sebagai prioritas percepatan penurunan stunting tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 400/161/1798/2024 yang ditandatangani pada 13 September 2024. 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menhutarakan, ada beberapa alasan utama yang mendasari dipilihnya 21 desa tersebut. Meliputi banyaknya kasus stunting, prevalensi stunting dan jumlah Keluarga Berisiko Stunting (KRS).

“Untuk dasar pendukungnya antara lain keberadaan layanan kesehatan, keberadaan air minum yang layak dan keberadaan sanitasi yang layak,” imbuh Prapto, Senin (6/1).

Prapto menyebutkan untuk anggaran pencegahan dan penurunan stunting di 21 desa ini bersumber dari dana desa di masing-masing wilayah. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan penggunaan dana desa tahun 2025.

“Disamping itu juga dari anggaran OPD terkait intervensi spesifik dan sensitif, serta koordinasi seperti monitoring dan evaluasi (monev) dan lain-lain. Jadi OPD dengan kegiatannya sendiri ditujukan untuk pengentasan stunting,” ucapnya.

Berikut daftar desa yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Rembang pada tahun 2025:

Kecamatan Bulu:

Desa Pasedan

Kecamatan Sarang:

Desa Gunungmulyo

Desa Sumbermulyo

Kecamatan Sedan:

Desa Gesikan

Kecamatan Sulang:

Desa Karangharjo

Desa Seren

Kecamatan Kaliori:

Desa Sendangagung

Kecamatan Rembang:

Desa Pacar

Desa Turusgede

Desa Pandean

Desa Weton

Desa Pulo

Desa Sumberjo

Desa Kabongan Kidul

Kecamatan Pancur:

Desa Warugunung

Kecamatan Kragan:

Desa Kragan

Desa Tegalmulyo

Desa Sumurtawang

Kecamatan Lasem:

Desa Jolotundo

Desa Dorokandang

Desa Gedongmulyo