Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Dihub, Satpol PP, didukung TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang luput dari pencopotan tim sukses dua Paslon Bupati Sukoharjo.
- Bupati dan Wakil Bupati Rayakan Idulfitri di Batang
- Pemkab Sukoharjo Gelar Apel Siaga Bencana Antisipasi Intensitas Bencana Meningkat
- Wali Kota Tegal Beri Pesan Menyentuh Bagi 215 Calon Haji Kota Tegal
Baca Juga
Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Dihub, Satpol PP, didukung TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang luput dari pencopotan tim sukses dua Paslon Bupati Sukoharjo.
Sampai Minggu (6/12) sore, pukul 17.00 wib, tim berhasil mengamankan sebanyak 2.161 APK berbagai jenis. Diantaranya spanduk, baliho, rontek dan stiker.
"Kita mengadakan pembersihan terhadap APK, kita sisir APK yang masih belum dilepas, karena pada masa tenang selama tiga hari itu semua APK harus bersih," kata Eko Budiyanto, komisioner Bawaslu Sukoharjo, Minggu (6/12).
Menurut Eko, Panwascam juga melaksanakan pemeriksaan secara serentak diseluruh wilayah masing-masing untuk membersihkan semua APK yang berada di wilayah kecamatan masing-masing.
Namun, setidaknya ada 4 lokasi yang terpaksa menggunakan crane karena tidak bisa dijangkau dengan peralatan biasa.
Eko Budiyanto menambahkan, hingga Minggu (6/12) pukul 17.00 APK uang terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, rontek dan peraga kampanye lainnya sejumlah 2.161 buah. Jumlah itu adalah total jumlah dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo.
"Masing-masing tim kampanye sudah membersihkan dam menurunkan APK-nya sendiri," katanya.
Suci Handayani Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Sukoharjo saat ditemui ketika menertibkan APK mengatakan bahwa sesuai PKPU Nomor 4/ 2017 alat peraga kampanye yang dipakai terdiri dari billboard kemudian baliho spanduk dan umbul-umbul.
Diketahui, Paslon bisa menambahkan APK tersebut paling banyak 200 persen dari jumlah yang dari jumlah yang difasilitasi KPU. Sesuai PKPU Nomor 11/2020 pasal 30 untuk pemasangan perawatan penurunan dan penertiban atau penurunan APK itu adalah tanggung jawab dari Paslon.
"Memang sudah kita sudah kita sampaikan di rapat koordinasi tanggal 3 Desember kemarin yang dihadiri juga oleh tim kampanye ada Polres ada Satpol kemudian ada Dishub dan Bawaslu masing-masing tim kampanye sudah berkomitmen untuk membersihkan atau menurunkan paling lambat di paling lambat di tanggal 6 Desember," kata Suci.
- Awas Siap-siap! Selama Libur Nataru, Jalur Pantura Semarang-Demak Terancam Terganggu Genangan Rob
- Kawasan Bisnis Pasar Gede Siap Dilengkapi Gedung Parkir Empat Lantai
- Lewat Sulap, Cara Efektif Bhabinkamtibmas Polsek Ampel Sampaikan Pesan Kamtibmas