Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi di sebuah rumah di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.
- Kerja Keras Polres Purbalingga Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba Dan Premanisme
- Laporan Anak-Anak Ditindaklanjuti Serius Satresnarkoba Polres Purbalingga
- Pengedar Narkoba Asal Rembang Dibekuk Satresnarkoba Blora
Baca Juga
Tiga pelaku yakni EW (41) pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) pria warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga tentang peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan kami mencurigai tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” terang AKP Eko, Jum’at (6/9).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan tiga orang dan menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap.
Ketiga pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melawan petugas,” ujar AKP Eko.
Pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
- Pelajar Kelas 1 SD di Grobogan, Jadi Korban Kekerasan Seksual
- 5 Rumah di Godong Grobogan Ludes Dilalap Api, Kerugian Hampir Mencapai 1 Miliar
- Blusukan ke Pasar Tradisional, Kaesang Diserbu Ratusan Warga