4 TPS Di Kabupaten Magelang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebagai Persiapan PSU, KPU Magelang Telah Mendistribusikan Logistik Ke 4 TPS Bersangkutan Tadi Malam (17/02). Foto: Istimewa/RMOLJateng
Sebagai Persiapan PSU, KPU Magelang Telah Mendistribusikan Logistik Ke 4 TPS Bersangkutan Tadi Malam (17/02). Foto: Istimewa/RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menetapkan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (18/02) hari ini. 


Masing-masing tempat pemungutan suara tersebut adalah TPS 011 Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan, TPS 006 Desa Candimulyo (Candimulyo), TPS 013 Desa Gandusari  (Bandongan) dan TPS 901 Kelurahan Muntilan (Muntilan).

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, mengatakan, penetapan PSU dilakukan pada Jumat (16/02). "PSU tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masing-masing ke-4 TPS bersangkutan," katanya. 

Ahmad Rofik mengatakan, PSU di TPS 011 Mangunsari dan TPS 03 Gandusari hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). 

Kemudian, PSU di TPS 006 Candimulyo untuk pemilihan PPWP, DPR, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 5.

Sedang PSU di TPS 901 lokasi khusus Van Lith meliputi PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Jateng dan DPRD Kabupaten Magelang Dapil 6.

Ada pun teknis pelaksanaan PSU, menurut dia, mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu. 

Mengenai penyebab harus dilakukan PSU cukup bervariasi. Antara lain, ada pemilih yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ikut nyoblos.

Penyebab PSU di TPS 006 Candimulyo,, karena terjadi selisih hasil. PSU di TPS 013 Gandusari akibat ada pemilih ber-KTP luar Kabupaten Magelang namun ikut nyoblos padahal tidak mengurus surat pindah memilih.

Sementara PSU di TPS 901 Van Lith Muntilan. "Karena ada 8 pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih tetapi ikut nyoblos," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah.