441 Unit Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Kebumen

Sebanyak 441 unit knalpot brong berhasil diamankan dan dimusnahkan Polres Kebumen.


Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, 441 unit knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi Satlantas Polres Kebumen dari bulan Januari hingga Maret 2023.Pemusnahan diawali secara simbolis dengan melakukan pemotongan knalpot menggunakan grenda potong oleh Forkopimda.

"Knalpot yang ada dihadapan kita semua ini adalah hasil penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen dari bulan Januari sampai Maret 2023," jelas Kapolres Kebumen didampingi Forkopimda Kabupaten Kebumen, Rabu (29/3/2023).

Dikatakan Kapolres, penindakan juga atas keluhan dari masyarakat yang mengaku risih dan terganggu dengan suara bising knalpot yang seharusnya diperuntukkan untuk balapan bukan untuk harian.

Selain melakukan penindakan, Polres Kebumen juga gencar melakukan sosialisasi kelaikan kendaraan untuk tidak memasang knalpot brong bagi kendaraan bermotor harian. Sosialisasi ini dilakukan melalui kegiatan "Police Goes to School", atau kegiatan sosialisasi lainnya yang sifatnya rutin.

Pemasangan knalpot brong, tambah Kapolres Kebumen, melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, serta dapat diancam satu bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 250.000,-.