48 Orang Terima SK Pengangkatan Pegawai Tetap PUDAM Tirta Lawu

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar, Prihanto menyerahkan Surat Keputusan (SK)  pengangkatan pegawai tetap kepada 48 karyawan.


Prihanto mengatakan penyerahan SK pengangkatan pegawai tetap diberikan setelah masing-masing pegawai memenuhi persyaratan untuk diangkat. Dengan pertimbangan yang bersangkutan telah menunjukan kinerja yang baik selama bekerja. 

"Mereka yang diangkat sebagai karyawan tetap telah bekerja di PUDAM Tirta Lawu antara 3-5 tahun. Mulai dari, kontrak calon pegawai (capeg) sampai kemudian diangkat menjadi pegawai tetap," papar Prihanto, Rabu (28/12) sore.

Mereka yang diangkat menjadi karyawan tetap dengan rentang usia 27-35 tahun. Karena sesuai aturan batas maksimal usia pengangkatan pegawai tetap adalah 35 tahun. 

"Setelah mendapatkan SK mereka tetap ditempatkan di unit masing-masing seperti biasanya. Agar mereka tidak perlu beradaptasi kembali dan bisa bekerja maksimal karena sudah terbiasa dengan lingkungan kerjanya," lanjutnya.   

Setelah mendapatkan SK pengangkatan ini, Prihanto  berharap seluruh pegawai bisa bekerja lebih maksimal sesuai status mereka sebagai pegawai tetap di lingkungan PUDAM Tirta Lawu. 

"Mereka sekarang sudah menjadi pegawai tetap. Artinya jiwa raga mereka semuanya itu hanya untuk membesarkan PUDAM Karanganyar," pungkasnya.