Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang membebaskan 56 narapidana (napi) untuk menjalani asimilasi di rumah.
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba
- Napi Teroris Ini 10 Kali Ditolak Presiden Grasinya
Baca Juga
Para napi telah dibebaskan seketika melakukan sujud syukur untuk melampiaskan rasa haru. Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, napi asimilasi tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Perlu diingat agar kalian dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja," kata Tri melalui siaran persnya, Kamis (7/7).
Ia berpesan, kepada para napi tidak lagi berbuat melanggara hukum dan meresahkan di tengah masyarakat terlebih masa pandemi seperti ini. Ia mengatakan untuk program asimilasi ini hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika dengan masa hukuman di bawah lima tahun dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.
"Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.
Tri menjelaskan, mereka tetap mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat.
- Pengunjung Selundupkan Pil Koplo di Kemaluan Ditangkap Petugas Lapas
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba
- Napi Teroris Ini 10 Kali Ditolak Presiden Grasinya