5,9 Juta Anak Jadi Pencandu, Revisi UU Narkotika Jangan Ditunda

Peredaran narkoba di negeri ini sudah sangat memprihatinkan. Peredaraannya bukan hanya ke orang dewasa, tapi sudah menyasar anak-anak. Untuk mengatasi hal ini, revisi UU 35/2009 tentang Narkotika tidak boleh ditunda-tunda lagi.


"Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 87 juta populasi anak di Indonesia, sebanyak 5,9 juta menjadi pencandu narkotika. Kemudian, sebanyak 1,6 juta anak dari jumlah itu menjadi pengedar. Makanya, revisi UU 35/2009 mendesak dilakukan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jumat (9/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik

Bamsoet kembali menegaskan bahwa UU Narkotika saat ini tidak cukup efektif dalam memberantas peredaran narkoba. Perlu ada pengetatan aturan, penambahan sumber daya bagi petugas, dan memperberat hukuman.

Untuk itu, politisi yang akrab disapa Bamsoet ini pun meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR mendesak pemerintah segera menyusun draf revisi UU tersebut. Sebab, dalam kesepakatan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018, revisi itu masuk usul inisiatif Pemerintah. Jika dalam waktu dekat draf usulan itu tidak masuk, DPR siap mengambil alih sebagai inisiator.

Bamsoet juga meminta Baleg mengkaji beberapa ketentuan penting seperti percepatan eksekusi mati bagi bandar narkotika. Dengan begitu, diharapkan para bandar dan calon bandar menjadi jera.

"Saya juga meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk lebih serius mengusut tuntas dan mematikan jaringan narkotika di Indonesia. Sebab, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Mereka akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar, dan kini sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah, yaitu anak-anak usia 9 tahun," bebernya.

Bamsoet kemudian meminta Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ikut aktif melakukan pencegahan. Caranya, dengan mendorong memanfaatkan dana desa dengan memberdayakan perangkat desa guna mencegah masuknya narkotika

Selanjutnya, mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar setiap sekolah dapat menyediakan kantin yang berisi kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa-siswinya. Dengan begitu, para siswa-siswi akan lebih terjaga dari godaan para bandar yang menawarkan narkoba dalam bentuk makanan.

"KPAI bersama BNN dan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) juga perlu melakukan razia makanan dan minuman di warung-warung atau toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah secara menyeluruh," ucapnya.

Bamsoet kemudian menugaskan Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Sosial, Kepolisian, dan BNN untuk gencar melakukan sosialisasi bahaya narkotika ke seluruh tingkatan sekolah. Sebab, peredaran narkotika saat ini sudah mencapai titik parah, yang menyasar anak TK, SD, dan SMP.

"Saya juga mengimbau orang tua untuk memerhatikan kebutuhan anak serta meluangkan waktu, melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, terutama dalam pergaulan di lingkungan sekitar anak. Untuk seluruh lapisan masyarakat, saya harap ikut berkomitmen dalam memerangi narkotika. Sebab, setiap bulan selalu muncul narkotika jenis baru, melalui minuman, permen, dan modus operandi lainnya," tandasnya.