8 Sampel Makanan Di Pasar Kutasari Menggunakan Zat Berbahaya

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga menemukan 8 sampel makanan yang menggunakan zat berbahaya yakni Rhodamin B, Boraks dan Formalin.


Sampel yang diperiksa sendiri ada 27 sampel yang diduga mengandung Rhodamin B, formalin dan boraks.

Hari ini banyak temuan yang positif di Pasar Kutasari yang positif mengandung formalin, Rhodamin atau pewarna tekstil dan boraks," kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Purbalingga, Jusi Febrianto saat Pemeriksaan Makanan dan Minuman di Bulan Ramadan dan Menjelang Idul Fitri 1440 H di Pasar Kutasari, Senin (20/5).

Makanan yang positif mengandung Rhodamin B meliputi Jipang berwarna merah, tempura, agar-agar atau jelly merah, kerupuk bintang, cendol merah dan jenang tape.

Kemudian untuk tempura selain mengandung Rhodamin B, ternyata juga positif mengandung boraks.

Sedangkan yang mengandung formalin di Pasar Kutasari ini ada teri nasi," imbuh Jusi.

Dari hasil pembinaan ke pedagang yang bersangkutan produk makanan yang mengandung Rhodamin B kebanyakan berasal dari luar Purbalingga.

Tempura yang positif mengandung Rhodamin B dan boraks berasal dari Sidoarjo Jawa Timur, kemudian untuk makanan yang lainnya pedagang mengaku mengambil dagangannya dari Pasar Segamas Purbalingga.

Sedangkan untuk cendol ini setelah ditanyakan ke penjualnya ternyata buatan Karangreja," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk cendol yang merupakan buatan asli Karangreja akan segera dilakukan pembinaan ke lokasi pembuatan.

Pihaknya akan menerjunkan beberapa tim untuk mengecek langsung ke lokasi pembuatan dan meminta kepada produsen agar tidak memproduksi menggunakan bahan pewarna tekstil yang akan membahayakan kesehatan tubuh.

Kita akan telusuri proses pembuatan cendolnya, kalau memang benar menggunakan pewarna tekstil nantinya akan kita bina produsen tersebut agar menggunakan pewarna makanan yang aman dikonsumsi," jelas Jusi.

Selain itu,  Dinkes Purbalingga juga mempunyai proses perijinan produk pangan Industri Rumah Tangga jadi pada saat pengajuan perijinan tentu akan dilakukan pembinaan dan pengawasan produk makanan tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan kepada pedagang pasar yang bersangkutan untuk dapat menyampaikan ke produsen untuk mengurus perijinan di Dinkes Purbalingga.

Sedangkan untuk produsen yang dari luar kita berkoordinasi dengan Dinkes setempat, jadi kita lakukan koordinasi antar Dinkes," pungkasnya.