Menteri Dalam Negeri, Tjhahjo Kumolo, hanya mengikuti kepentingan politik kekuasaan dengan melantik Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
- Mbak Ita Minta Masyarakat Ikut Aktif Cegah Korupsi
- Pemkot Semarang Dirikan Pusat Layanan Usaha Terpadu
- Menkumham Yasonna H Laoly Serahkan Predikat WBK untuk Rutan Salatiga
Baca Juga
Begitu dikatakan pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, dalam pesan elektroniknya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/6).
"Permendagri 1/2018 dibuat sedemikian rupa memang untuk ramah pada keinginan politik pemerintah," kata Ray dikutip dari Kantor Berita Politik
Salah satu dampak dari Permendagri 1/2018 adalah terbuka pintu bagi pemerintah untuk melibatkan perwira tinggi Polri dalam urusan pemerintahan. Tjahjo Kumolo juga mengabaikan UU 2/2002 tentang Kepolisian, yang di dalamnya melarang anggota Kepolisian rangkap jabatan di luar tugas Kepolisian.
Jika seorang anggota Polri bertugas di luar Kepolisian, yang bersangkutan harus lebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun seperti diatur dalam pasal 28 ayat 3 UU 2/2002.
Sudah semestinya Kemendagri melihat aturan yang membatasi anggota polisi ditugaskan dengan tugas-tugas kepolisian," pungkasnya.
Melihat banyaknya aturan yang ditabrak, lamjut Ray, tidak heran muncul asumsi Mendagri mengakomodir kepentingan politik partai penguasa dan pemerintahan Joko Widodo. Apalagi salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat terdapat kolega Iriawan di Polri dan politisi PDI Perjuangan di mana Presiden Jokowi dan Menteri Tjahjo berpolitik.
Asumsi ini bukan sesuatu yang berlebihan dan tak punya dasar. Maka demi menghilangkan asumsi itu, sebaiknya Mendagri membatalkan Komjen M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar," demikian Ray.
- Dance Desak Dinas Pangan Salatiga Geser Anggaran Tangani PMK
- Atas Banjir, BPBD Kota Semarang Berharap Tambahan Pompa Air
- Dewan Sebut Kenaikan Pajak dan Retribusi di Kota Semarang Berlaku Mulai 2025