Adanya UU Cipta Kerja, Dinas Koperasi Salatiga Segera Kantongi Perda Pembentukan Koperasi Baru

Kadinkop Kota Salatiga, Roch Hadi. / RMOL Jateng
Kadinkop Kota Salatiga, Roch Hadi. / RMOL Jateng

Dinas Koperasi Salatiga segera mengantongi Perda Pembentukan Koperasi akhir tahun ini.


Optimisme ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi Roch Hadi, Senin (11/10) malam.

Ia menjelaskan, adanya Perda Koperasi yang bakal dimiliki Salatiga dipermudah setelah adanya tambahan Undang-undang Cipta Kerja.

"Dalam Undang-undang Cipta Kerja sekarang sudah bisa minimal 9 orang saja untuk membentuk koperasi. Dulu kan tidak, harus sekitar 25 orang dulu baru bisa dibentuk Koperasi," ujar Roch Hadi.

Perda yang merupakan inisiatif Eksekutif tersebut, diajukan Perda untuk melindungi Koperasi.

"Inisiatif ini sudah lama sekitar tahun 2012. Tapi karena pembahasan banyak sehingga memerlukan antrian waktu. Sehingga saat ini baru tindak lanjut saat ini," terangnya.

Tentu ada sinkronisasi dan harmonisasi aturan itu karena di Undang-undang 25 tahun 1992, salah satu contoh mengatur pendirian koperasi paling sedikit 20 orang.

"Hal inilah yang kita masukkan ke Perda. Koperasi itu ada dua hal, primer dan sekunder. Kalau primer misalnya karyawan di suatu PD tertentu dan bisa juga KSP," imbuhnya.