Aksi Nekat Pengusaha Sragen Jadi Koboi Berujung Kasus Hukum

Nekat lakukan aksi koboi dengan menembaki kantor Pengadilan Agama Sragen, Tan Surianto alias Tan (48) warga Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen diciduk polisi.


Aksi nekat tersebut dilakukan Tan pada Sabtu (30/3) lalu.

Pengusaha cengkeh itu diamankan bersama sopirnya yang diketahui  bernama Totok Setiawan alias Totok (25) asal Pelang RT 1/3, Seloromo, Jenawi, Karanganyar.

"Keduanya diamankan setelah kami menerima laporan dari PA Sragen terkait aksi penembakan yang dilakukan tersangka," jelas Kapolres Sragen AKBP  Yimmy Kurniawan, Kamis (4/4).

Akibat aksi nekatnya dua kaca di ruang panitera dan ruangan depan PA Sragen, rusak dan berlubang. Saat dilakukan pengecekan ditemukan ada dua lubang bekas tembakan di kaca bagian depan dan ruang panitera termasuk temuan proyektil peluru.

Saat kejadian Tan Surianto yang mengeksekusi melakukan penembakan, sedangkan Totok adalah sopirnya. Keduanya bersama-sama melakukan dengan mengendarai mobil Avanza.

"Hasil penyelidikan pelaku memberondong tembakan dengan menggunakan senjata laras panjang. Setelah mendalami kejadian tersebut mengarah pada pelaku yang diketahui sedang berperkara di PA," tandasnya.

Pemicunya menurut Kapolres tersangka merasa sangat kecewa dengan putusan hakim dalam kasus perceraian dengan istrinya yang diputus Pengadilan Agama Sragen.

Selain menghadirkan tersangka, pihak Kepolisian juga meminta Kepala Kantor PA Sragen, Suhardi dan pegawainya untuk ikut memberikan keterangan. Menurutnya saat kejadian memang tidak ada sekuriti yang berjaga di kantor. Hanya ada adalah dua orang penjaga malam.

Tidak ada teror atau ancaman sebelumnya, namun saat turun kasasi soal kasus gugatan harta gono gini perceraian Surianto dan istrinya, namun tersangka sempat menunjukkan nada kekecewaan atas putusan kasasi terkait kasusnya.

"Yang bersangkutan punya urusan harta gono gini dari perceraiannya dengan istri. Setelah melalui proses hingga ke tingkat kasasi dan akhirnya keluar putusan inkrah turun 2018 September dan dimenangkan istrinya. Sehingga kemarin akan dilakukan eksekusi putusan. Tersangka sudah kami ingatkan untuk eksekusi dan sudah kami beri waktu 8 hari," pungkasnya.