Aksi Pelemparan Kereta Api, Terancam Hukuman Pidana

Pelemparan kereta api di beberapa jalur yang kerap kali terjadi bisa berakibat fatal bagi penumpang maupun petugas kereta api.


Tindakan ini memprihatinkan karena biasanya dilandasi rasa keisengan oleh pelaku pelemparan.  

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto sampaikan tahun 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021, telah terjadi 4 kasus pelemparan kereta api.  

"Perbuatan yang tidak bertanggungjawab ini bisa terancam pidana. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang," jelasnya, Senin (4/10).

Kejadian terakhir pada Minggu (3/10), terjadi pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258 + 4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres.

"Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku seorang anak  berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ungkap Supriyanto. 

Supriyanto menambahkan, bahwa dari keempat kejadian pelemparan di wilayah Daop 6, tidak menimbulkan korban. Namun demikian, tentu apabila dibiarkan, akan menimbulkan korban seperti kasus masinis kereta api yang mengalami kebutaan akibat pelemparan. 

"Ada pun kerugian yang ditimbulkan pelemparan berupa kerusakan kaca kereta yang total kerugian materialnya masih dihitung," lanjutnya.  

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. 

Dalam pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," paparnya.

Selain itu larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat. Bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.

"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat," pungkasnya.