Amin Santono Pilih Parkiran Bandara Halim Untuk Transaksi Suap

Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Usulan Dana Perimbangan Daerah RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dalam pengungkapan ini, KPK berhasil mengamankan uang dengan total Rp 500 juta yang diterima dengan berbeda metode. Uang Rp400 juta diterima tunai dan sisanya dalam bentuk transfer. Uang tersebut diterima Amin dari pihak swasta bernama Ahmad Ghaist.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, transaksi suap ini dilakukan di halaman parkiran Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada Jumat (4/5) malam.

"AG (Ahmad Ghaist) memindahkan uang dari mobilnya ke mobil AMS (Amin Santono) di parkiran," ujar Saut dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Setelah pemindahan uang, tim KPK, kata Saut langsung menciduk AMS bersama supirnya di pintu keluar bandara, dan menemukan uang tersebut yang tersimpan dalam amplop coklat yang dimasukan ke dalam tas.

Amin diduga menerima hadiah atau janji sebesar tujuh persen atau Rp1,7 miliar yang merupakan komitmen fee dari dua proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.

Uang 400 juta ini, berasal dari lingkungan kontraktor pemenang tender proyek-proyek di Pemkab Sumedang.

"AGD tetap sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaarn AMS," beber Saut.

Selain itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti yang diduga dari hasil pidana korupsi berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp1,8 miliar serta SGD63 ribu dan USD12.500

Dalam korupsi ini, selain menetapkan AMS, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Eka Kamaluddin pihak swasta/perantara, Yaya Purnomo selaku Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah) dan Ahmad Ghaist.