Ancam Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku, KPK: Pidana 12 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan perburuan terhadap DPO KPK Harun Masiku. KPK secara tegas mengancam bagi siapapun yang kedapatan menyembunyikan atau turut serta dalam pelarian buronan perkara suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019-2024 itu dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.


Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Jurubicara Penindakan KPK Ali Fikri, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8). 

Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Ali Fikri menegaskan, bahwa KPK terus melakukan koordinasi kepada semua pihak guna menangkap Harun, termasuk kepada NCB Interpol untuk melakukan pencarian di luar negeri.  

"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ucap dia.