Anggaran Perubahan 2023 Ditolak Pemprov, Bupati Demak : Kita Gunakan Perkada

Bupati Demak, dr Eisti'anah di sela - sela kegiatan bansor di kawasan Pesisir Demak.
Bupati Demak, dr Eisti'anah di sela - sela kegiatan bansor di kawasan Pesisir Demak.

Anggaran perubahan tahun 2023 Kabupaten Demak ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dikarenakan keterlambatan pemberian berkas dari Pemkab Demak ke Pemprov Jateng.

Ditemui saat melakukan kegiatan jaring sosial bagi warga terdampak rob di Sayung, Bupati Demak, dr. Eisti'anah mengatakan, hal tersebut tidak masalah. Pemkab Demak akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Meskipun menggunakan Perkada, namun semua pekerjaan akan tetap berjalan. Pada intinya semua bisa dikerjakan. Sudah kami sepakati dan itu yang kami kerjakan," ucap Bupati pada RMOL Jateng, Rabu (8/11).

Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, yang mengatakan,  meskipun menggunakan Perkada tidak menjadi masalah karena tidak begitu banyak pergeseran anggaran. 

Bahkan,  menurutnya, di APBN tidak harus ada perubahan, bahkan di APBN bahkan  hampir tidak pernah ada perubahan. Hal ini karena anggaran prioritas sudah dipikirkan dan disepakati bersama dari legislatif hingga eksekutif sebelumnya.

"Anggaran prioritas, dilaksanakan tetap dianggarkan. Menggunakan Perkada, yang nanti disetujui oleh Provinsi dan persetujuan dari Pimpinan Dewan," pungkas Sekda Demak.