- Tersisa Masa Jabatan Dua Hari, Bupati Karanganyar Kembali Lakukan Mutasi
- CFD Kota Solo Kembali Dibuka, PKL Disiapkan Lokasi Khusus
- Puluhan KK Tolak Rumahnya Di Eks-PJKA Digusur, Harap Mediasi Agar Tanah dan Bangunan Bisa Jadi Hak Milik Warga
Baca Juga
Anggaran perubahan tahun 2023 Kabupaten Demak ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dikarenakan keterlambatan pemberian berkas dari Pemkab Demak ke Pemprov Jateng.
Ditemui saat melakukan kegiatan jaring sosial bagi warga terdampak rob di Sayung, Bupati Demak, dr. Eisti'anah mengatakan, hal tersebut tidak masalah. Pemkab Demak akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Meskipun menggunakan Perkada, namun semua pekerjaan akan tetap berjalan. Pada intinya semua bisa dikerjakan. Sudah kami sepakati dan itu yang kami kerjakan," ucap Bupati pada RMOL Jateng, Rabu (8/11).
Hal senada juga disampaikan oleh Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, yang mengatakan, meskipun menggunakan Perkada tidak menjadi masalah karena tidak begitu banyak pergeseran anggaran.
Bahkan, menurutnya, di APBN tidak harus ada perubahan, bahkan di APBN bahkan hampir tidak pernah ada perubahan. Hal ini karena anggaran prioritas sudah dipikirkan dan disepakati bersama dari legislatif hingga eksekutif sebelumnya.
"Anggaran prioritas, dilaksanakan tetap dianggarkan. Menggunakan Perkada, yang nanti disetujui oleh Provinsi dan persetujuan dari Pimpinan Dewan," pungkas Sekda Demak.
- Wacana Rencana Pemekaran, Kecamatan Kota Semarang Bisa Meluar Sampai Dua Tiga Wilayah Baru
- Bupati Magelang Raih Penghargaan Bhumandala 2023
- Pemkab Demak Terima Dua Penghargaan dari TOP BUMD Awards 2023