Ungkapan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/01) yang menyebutkan Presiden boleh melakukan kampanye disesalkan oleh Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riyanta.
- Ketua KPU Salatiga Ingatkan PPS Pahami PKPU Sebagai Informasi Dasar
- Last Minute, Bapilu PDIP Grobogan Daftar Jadi Bakal Calon Bupati Nasdem
- DPD Gerindra Jateng Resmikan Pasukan Jangkrik untuk Kemenangan Prabowo-Gibran
Baca Juga
Dia mengaku prihatin atas ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ia sampaikan usai menggelar reses di Pendapa Grobogan, Rabu (24/1).
”Inilah yang harus (membuat kita) prihatin. Kalau diizinkan melihat kondisi saat ini, kita harus menangis. Mustinya seorang presiden harus bisa menjadi teladan dan menjadi contoh,” ungkap Riyanta.
Menurutnya, siapa pun, yang dipilih oleh rakyat itu yang terbaik menurut rakyat. Oleh sebab itu, jangan sampai menabrak undang-undang yang telah disepakati bersama.
“Jangan sampai seenaknya dan dibikinkan aturan-aturan. Jadi kita di dalam berbangsa dan bernegara, Undang-Undang Dasar 45 harus menjadi panutan. Seperti apa yang telah disampaikan oleh Bu Mega, bahwa konstitusi itu sebagai panutan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait rencana Komisi II DPR RI yang akan memanggil menteri yang memihak salah satu paslon, menurutnya hal tersebut sah dilakukan.
“Saya kira sah-sah saja dilakukan oleh DPR dalam rangka fungsi-fungsi pengawasan, yang termasuk fungsi yang dilindungi oleh konstitusi. Kalau memang ada data-data yang konkrit, kemudian ada laporan yang masuk ke Komisi II, tentu ini menjadi kewajiban hukum Komisi II DPR RI untuk memanggil menteri,” jelasnya.
Riyanta mengatakan, pada prinsipnya Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, hukum harus ditegakkan. Dia juga meminta hukum menjadi panutan dan jangan dirusak.
- Terima Surat Tugas Dewan Pimpinan Pusat, Iswar Aminuddin Merapat Ke Partai Golkar
- Lindungi Logistik Pilkada, KPU Batang Intens Semprotkan Insektisida
- Dukung Migrasi Televisi Analog ke Digital, DPRD Jawa Tengah Ingatkan Soal Hoaks dan Kaidah Jurnalistik