Ketua DPR Bambang Soesatyo kembali menegaskan, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak membuat anggota Dewan kebal hukum dan super power. Jika ada anggota Dewan yang terlibat kasus pidana, pasti tetap ditindak.
- Isu Jokowi Ketum PDIP, Ganjar Ingatkan Waspadai Penumpang Gelap dan Adu Domba
- Ini Kata Teguh-Bambang Soal Kesejahteraan
- Partai Perindo Berikan Rekomendasi Dukung Paslon Rober Christanto-Adhe Eliana
Baca Juga
Penegasan ini disampaikan Bamsoet, panggilan akrab Bambang, saat menerima kunjungan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang kerjanya, Senayan, kemarin.
Bamsoet menÂjelaskan secara komprehensif mengenai latar belakang dan fungsi UU MD3 yang disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Februari lalu.
"Banyak yang bilang Undang-Undang MD3 membuat DPR menjadi kebal hukum. Ini sama sekali tidak benar. Kalau anggota DPR melakukan tindak pidana, tetap bisa diproses. Jangan perÂcaya info hoaks yang tak masuk akal," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Bamsoet membenarkan, ada pasal yang mengatur pemanggilan paksa dalam UU MD3 hasil reÂvisi. Namun, pasal tersebut bukan untuk tujuan menjadikan DPR sebagai lembaga sangat kuasa. Pemanggilan paksa hanya untuk memudahkan kerja DPR sebaÂgai pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pasalnya, tambah Bamsoet, selama ini ada pihak-pihak yang seperti malas saat diundang rapat oleh DPR. Padahal, raÂpat persebut amat penting untuk mengatasi persoalan besar yang terjadi.
"Saya berikan contoh, semisal terkait kecelakaan di berbagai proyek pembangunan yang terÂjadi beberapa waktu lalu. DPR harus menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang pengaÂwasan. Bayangkan jika pihak-pihak yang dipanggil, misalnya dari kementerian terkait atau dari kontraktor, tidak mau datang. DPR tidak bisa berbuat apa-apa. Lantas, apa jadinya negara ini? Karena itu, Undang-Undang MD3 memberikan aturan main yang jelas tentang bagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar," terang Bamsoet.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga menerangkan sikap DPR mengenai maraknya peredaran narkoba akhir-akhir ini. Kata dia, DPR mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.
"Aparat hukum kita, mulai dari BNN, Polisi, TNI, dibantu Bea Cukai dan Imigrasi sudah satu barisan kompak mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. Buktinya. dalam beberapa pekan ini kita berhasil menggagalkan setidaknya 5 ton narkoba. Ini capaian dan prestasi yang luar biasa bagi penegak hukum," tuÂturnya.
Dia juga memastikan bahwa DPR serius untuk ikut memÂberantas narkoba. DPR telah mengajak Pemerintah sebagai inisiator duduk bersama DPR menyelesaikan revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pasalnya, UU Narkotika yang ada saat ini, dianggap kurang kuat dalam memberikan sanksi ke para pengedar.
"Dalam pidato pembukaan masa sidang, saya tegaskan agar segera dilakukan revisi UU Narkotika. Sudah waktunya kita jihad melawan narkotika. Kalau Pemerintah lambat mengusulkan revisi UU Narkotika, DPR akan mengambil langkah untuk mengajukan revisi UU Narkotika menjadi RUU insiatif DPR," jelasnya.
Bamsoet juga menyampaikan sikap DPR yang tegas menolak perilaku lesbian, gay, bisekÂsual, dan trangender (LGBT). Bukti ketegasan itu, DPR akan memasukkan pasal larangan perbuatan LGBT dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang saat ini sedang dibahas DPR.
Di akhir pertemuan, Bamsoet berpesan ke IMM agar memÂberikan contoh positif kepada generasi muda lainnya.
"Saya yakin, para pengurus dan kader di IMM bisa memberikan conÂtoh positif dan teladan bagi generasi muda lainnya. IMM harus mampu memberikan warna berarti bagi kemajuan dan masa depan bangsa," pungkasnya.
- Akui Kekalahan Di Pilwakot Semarang, Yoyok Sukawi: Selamat Bu Agustin Dan Pak Iswar
- Kapolres Purbalingga Pastikan Netralitas TNI-Polri dalam Pilkada
- 146 Calon PPK Pemilu 2024 Kota Salatiga Lolos Administrasi