Aparat Harus Aktif Menegakkan Keadilan dalam Kasus Kekerasan terhadap PRT

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Aparat hukum harus segera menindaklanjuti kasus penyiksaan pekerja rumah tangga oleh majikannya di Jakarta Timur.


Penuntasan kasus tersebut dengan seadil-adilnya bagian dari upaya mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. 

"Keprihatinan yang mendalam atas kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Cianjur, Jawa Barat oleh majikannya di Jakarta Timur, negara, melalui aparat hukum harus segera melindungi setiap warganya dari ancaman kekerasan itu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11). 

Lestari, yang merupakan Wakil Ketua MPR RI koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, Rabu (2/11), saat berdiskusi dengan sejumlah tokoh mendengarkan cerita Riski Nur Askia, pekerja rumah tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, disiksa majikannya yang tinggal di Jakarta Timur.

Saat ini kasus yang menimpa Riski itu ditangani kepolisian Polda Metro Jaya dalam tahap penyelidikan. 

Lestari sangat berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam menangani pelanggaran hukum yang merampas keadilan dan kemanusiaan warga negara. 

Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong para pemangku kepentingan di pusat dan daerah juga memberi perhatian serius terhadap berbagai tindak kekerasan dan ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). 

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) memperkirakan jumlah PRT di Indonesia pada 2022 berjumlah 5 juta orang. 

Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menyebabkan kondisi PRT yang tidak diakui, tidak punya perlindungan dan tidak terpenuhinya sejumlah hak dalam berbagai konteks, akan terus berlanjut. 

Berdasarkan kenyataan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengajak para aparat penegak hukum ikut berperan aktif dalam melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang termarjinalkan dan belum sepenuhnya dilindungi oleh aturan yang ada, seperti para PRT. 

Para pemangku kepentingan dan masyarakat serta aparat penegak hukum, tegas Rerie, harus mampu melaksanakan amanah Konstitusi, yang salah satunya menuntut setiap anak bangsa mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam keseharian, termasuk perlakuan terhadap PRT di setiap rumah tangga. 

Rerie, sangat berharap para wakil rakyat di Parlemen dapat segera mengesahkan RUU PPRT sebagai Undang-Undang agar kelompok masyarakat yang termarjinalkan seperti PRT, mendapat perlindungan yang menyeluruh dari negara.