ART Curi Motor Mantan Majikan

Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Jaran 2022.


“Ada tujuh tersangka yang ditangkap dan salah satunya merupakan seorang perempuan,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat press release Ops Sikat Jaran 2022 di halaman Mapolda Jateng, Senin (26/9).

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam menambahkan, salah satu tersangka, Siti Nuriyah, warga desa Korowelang Kulon Kecamatan Cepiring ditangkap petugas di rumah setelah menjadi buron.

"Tersangka merupakan mantan ART (asisten rumah tangga) yang nekad mencuri motor di rumah majikannya, Ridho Hidayat di dusun Debong Kidul RT 02 RW 05 Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring,” terang dia.

Modus dilakukan tersangka dengan berpura-pura bertamu di rumah mantan majikan.

Kemudian tersangka meminta ijin untuk buang air kecil ke toilet.

Tersangka mulai melancarkan aksin dengan mengambil kunci sepeda motor yang biasa diletakkan korban di atas kulkas. Tersangka kemudian berpamitan dengan korban yang berada di dalam kamar.

Tersangka keluar rumah tanpa ditemani korban dan dengan leluasa tersangka melancarkan aksi, berbekal kunci yang diperoleh.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Kendal menghimbau kepada masyarakat Kendal agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat aman dan tidak lupa untuk selalu mengunci stang.