Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengingatkan pengguna jalan agar tidak menyalahi aturan dengan memasang pengeras suara di beberapa titik lampu lalu lintas.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, hingga saat ini pengeras suara dipasang di 20 titik di jalan-jalan protokol Kota Semarang.
"Salah satunya di Jalan Pandanaran atau tepat di depan pusat oleh-oleh dan seputaran Tugu Muda," jelas Danang, Kamis (21/9).
Meski demikian, Danang mengaku jika saat ini beberapa pengeras suara sedang dalam perbaikan dilakukan oleh bidang lalu lintas dinas perhubungan. Pengeras suara tersebut rawan rusak karena faktor cuaca.
"Saat ini masih ada beberapa yang harus diperbaiki di bidang lalu lintas. Memang harganya cukup mahal dan rawan rusak makanya kita harus lakukan maintance," tuturnya.
Danang menyampaikan, adanya pengeras suara ini diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, pengendara ketahuan melanggar misalnya berhenti melewati garis marka akan terpantau CCTV dan langsung akan diingatkan oleh petugas melalui pengeras suara.
"Jadi rata-rata setelah di tegur petugas lewat pengeras suara termasuk disebutkan plat nomornya mereka langsung bergeser tapi kalau tetap tidak mematuhi maka akan langsung difoto dan dikirim ke Satlantas dan bisa berlaku sebagai tilang elektronik," ungkapnya
Dishub, lanjutnya, sudah sering mengirimkan bukti tilang elektronik kepada pihak satlantas. Ia mengatakan pelanggaran paling banyak terjadi yakni di kawasan pusat oleh-oleh Pandanaran dan kawasan wisata Lawang Sewu.
- Dishub Kota Semarang Pasang Yellow Box Junction di Perlintasan Kereta Api Sebidang
- Dishub Kota Semarang Bakal Usulkan Penambahan Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api
- Masih Minim Lahan Parkir, Dishub Kota Semarang Akui Banyak Parkir Liar