Bamsoet Anggap KPU Berlebihan Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan terkait keputusan yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.


Dalam peraturan tersebut berisi pasal 7 Ayat (1) huruf h mengatur calon peserta pemilu atau caleg, asalkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

"Nah soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada, jadi sebetulnya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU dalam arti tanda kutip mengambil keputusan itu," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pratama Partai Golkar ini memandang, setiap partai politik memiliki strategi dan pertimbangan sendiri terkait siapa kadernya yang akan diikutsertakan dalam pemilu. Apakah itu mantan narapidana atau bukan.

"Tidak perlu lagi lah kita membangun pencitraan, patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat, silakan pada partai memilih atau tidak mengusung juga mantan-mantan narapidana, dan serahkan pada masyarakat memilih atau tidak," bebernya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Mewakili Golkar, pria yang akrab disapa Bamsoet ini tidak mengiyakan peraturan yang diterbitkan KPU tersebut, lantaran bukan kewenangannya.  

"Saya tidak dalam kapasitas di Golkar, itu adalah kewenangan ketua umum," tutupnya.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU berbunyi 'bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.