Bandel, Karaoke di Terminal Induk Purwodadi akan Diratakan

Rumah karaoke yang berada di terminal induk Purwodadi Grobogan yang saat ini menjadi kewenangan Dinas perhubungan (Dishub) Propinsi Jawa Tengah tetap beroperasi meski berulang kali telah diperingatkan Dishub Jateng.


Karena dinilai membandel, Dishub Jateng berencana meratakan lokasi tersebut untuk dijadikan lahan parkiran. Hal itu diungkapkan Kabid Pariwisata Kabupaten Grobogan Suliwati, saat dihubungi RMOLJateng via Call Whatsapp, Sabtu (25/6).

"Untuk perijinannya sudah habis, rencana dari Dishub Jateng lokasi tersebut akan diratakan untuk parkiran, namun untuk lebih detil, dapat  berkoordinasi dengan Dishub atau Satpol PP," terangnya.

Dijelaskannya, sesuai Perbup Grobogan nomor 3 tahun 2020, Disporabudpar hanya menangani masalah pendiriannya, bukan masalah penertiban. 

"Itupun untuk wilayah Kabupaten Grobogan, sementara untuk penertiban yang menangani adalah Satpol PP," jelasnya.

Terpisah, Kepala Terminal induk Purwodadi Grobogan, Pasiman menyampaikan, kios di terminal berjumlah 107 kios. 7 kios diantaranya beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam karaoke.

Pihak terminal sudah memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada yang bersangkutan, bahkan ijin kontrak tidak diperpanjang dan kunci kios ditarik, namun masih tetap beroperasi.

Dari pantauan wartawan, karaoke berada di deretan kios sebelah utara bagian pojok timur. Para penghuni kios lainya juga banyak yang kesal dan merasa terganggu kenyamanannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jateng Henggar Budi Anggoro menjelaskan bahwa keberadaan Terminal Purwodadi Kab Grobogan dengan type B pengelolaannya masuk wilayah Balai Sarpras Perhubungan 1, dan terkait keberadaan karaoke di terminal Purwodadi, pihaknya juga berkali kali menertibkan bahkan aparat kepolisian dan satpol PP sempat menutup tempat karaoke tersebut.