Bank Mandiri Pekalongan Didemo, Massa Ingin Rumah Anak Yatim Piatu Tidak Dilelang

Aksi LBH Adhyaksa di Bank Mandiri Pekalongan untuk membatalkan lelang rumah anak yatim piatu. IST
Aksi LBH Adhyaksa di Bank Mandiri Pekalongan untuk membatalkan lelang rumah anak yatim piatu. IST

Sejumlah orang menggeruduk kantor bank Mandiri di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan. Mereka menuntut bank pelat merah itu untuk peka terhadap kondisi Tomi Taufiqurrahman (15), anak yatim piatu yang rumahnya terancam disita.


Tomi adalah warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan yang hidup sebatang kara. Kedua orangtuanya sudah meninggal. Rumahnya terancam disita bank karena utang yang ditinggalkan orangtuanya. 

"Iya benar, kami melakukan aksi itu kemarin Senin (26/8).  Kami ingin ada pembatalan lelang. Klien kami ini belum cukup umur dan belum bisa mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta tidak mengetahui utang almarhum kedua orang tuanya, " ucap kuasa hukum Tomi dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Ia ingin  rumah peninggalan tetap menjadi milik ahli waris.  Di sisi lain, Didik menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pihak Bank Mandiri Pekalongan.

Sejak audiensi itu, pihaknya diminta menunggu kabar. Janji manajemen Bank Mandiri, hasil audensi akan dikoordinasikan dengan kantor di Semarang.

"Sampai saat ini tidak ada kabar. Ternyata hasilnya tidak disampaikan ke Kanwil Bank Mandiri Jateng," ucapnya.

Didik meminta agar Bank Mandiri Pekalongan untuk mempertimbangkan ulang terkait pelunasan utang yang dibebankan kepada kliennya yang masih di bawah umur. Dirinya sebagai kuasa hukum ingin agar Bank Mandiri untuk menghapus utang yang menjadi kewajiban almarhum kedua orang tua kliennya.

Di sisi lain, Legal Administrator Bank Mandiri Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah, Muhammad Ali Masykur yang mewakili jajaran manajemen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mandiri Pekalongan menyebut adanya miskomunikasi.

Pihaknya menyatakan dalam posisi menunggu surat pengajuan tuntutan dari kuasa hukum. 

"Ternyata mereka juga menunggu informasi dari kami," ujar Ali Masykur.

Ia bersama tim menyampaikan rasa bingungnya karena permohonan terkait persoalan debitur bernama Wiwik Sugiyanti almarhum. Pihaknya berharap permintaan dari kuasa hukum itu dimohonkan secara tertulis tentang apa saja keinginan dari klien. 

Tidak adanya pengajuan tertulis akan menyulitkan pertanggungjawabannya berkaitan dengan kelembagaan.

“Jadi ini yang harus dijelaskan apakah permintaannya itu tentang keringanan pembayaran atau lainnya agar kami bisa memberikan jawabannya," kata Ali Masykur.