- Para Kades Di Rembang Desak Pemkab Segera Cairkan Bankab
- Lagi, 1 Kades di Grobogan 'Ngandang'
- Jabatan Diperpanjang, 465 Kades di Purworejo Diminta Perkuat Pemerintahan
Baca Juga
Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Mahfudin, membantah telah menghapus 135 nama warga yang layak menerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) yang membuatnya kini berstatus tersangka di Polres Demak.
Menurutnya, kepada polisi, ia mengaku, hanya menghapus data terhadap 26 orang yang diklaimnya tidak masuk dalam kriteria mendapatkan bansos.
Karena itu, ia pun mempertanyakan status operator desa yang tidak ikut ditersangkakan dalam masalah ini.
"Hanya 26 orang, bukan 135 orang, itupun yang mampu-mampu. Sebetulnya saya tidak tahu kalau keluarnya itu 135 nama. Saat menandatangani dokumen itu saya pas lagi sibuk-sibuknya jadi tidak tau kalau sebanyak itu," ucapnya kepada RMOLJateng, Senin (15/1).
"Yang menjadi janggal adalah ketika operator seharusnya dalam undang-undang jelas itu ikut melakukan penghapusan tersebut justru seakan tidak bersalah dan tidak diikutkan tersangka seperti saya,” tambahnya.
Dijelaskan Mahfudin, penghapusan 26 warga adalah penerima program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, setelah dilakukan verifikasi, warga-warga itu tidak masuk dalam kriteria mendapatkan bansos.
“Kan kriterianya dalam 6 tahun masyarakat ketika mendapat bansos itu kehidupanya sudah layak kan perlu kita perbarui. Banyak yang tidak mampu dan tidak mendapatkan,” ujarnya.
Penghapusan data itu, lanjutnya, dilakukan sekira tahun 2023 dan sudah dilakukan dalam musyawarah desa (musdes) hanya saja tidak ada bukti konkrit terhadap pelaksanaan musdes.
"Pada pelaksaan tidak ada bukti fisik bahwa musyawarah desa itu terjadi. Seperti tidak ada MMT, BA (Berita Acara), notulen, saya pasrah sajalah," ucapnya.
Ia pun juga sudah pernah didatangi (didemo) masyarakatnya di Balai Desa Sidomulyo. Iya meyakini masyarakat yang mendemo itu adalah masyarakat yang tidak suka padanya dan mintanya untuk diberhentikan.
"Tapi dalam aturan perda kan tidak seperti itu. Saya bukan koruptor, saya tidak makar dan tidak merugikan negara, tapi kalau dirasa saya merugikan mereka ya saya minta maaf,” pungkasnya.
- Konsep Wisata Aman Dan Sehat Selama Berlibur
- Semua Stakeholder Harus Membangun Sinergi Bersama
- Para Kades Di Rembang Desak Pemkab Segera Cairkan Bankab