Banyak Anggota DPRD Purbalingga Mbolos, Penyerahan KUA PPAS 2020 Batal

Rapat Paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 di ruang rapat DPRD setempat, deadlock. Pasalnya, dari 45 anggota dewan, hanya 12 yang hadir, Senin (14/10).


Rapat semula dijadwalkan jam 09.00 WIB. Namun molor hingga pukul 10.45 WIB. Kemudian Ketua DPRD Purbalingga R Bambang Irawan yang memimpin rapat selanjutnya menyampaikan bahwa rapat paripurna dinyatakan batal karena tidak memenuhi kuorum. Tiga wakil ketua DPRD  juga tak satupun yang nampak hadir. Wakil ketua itu masing-masing dari PKB, Gerindra dan Golkar.

"Anggota dewan yang hadir paling banyak dari PDI Perjuangan. Dari 10 anggota, hadir 8 orang. Sementara PKB dari 9 anggota, hanya hadir 2 orang. Anggota dewan lain yang hadir dari Demokrat dan PKS," katanya.

Kepala Bagian Humas dan Persidangan DPRD Purbalingga Wahyu Permadi yang dikonfirmasi perihal batalnya rapat tersebut tidak banya berkomentar. Ketika ditanya apakah ketidakhadiran sebagian besar anggota dewan karena usulan dana aspirasinya tidak dimasukan dalam KUA PPAS, Wahyu menolak berkomentar. no comment," katanya singkat.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang sebelumnya sudah berada di ruang transit ketua DPRD akhirnya batal muncul di persidangan. Bupati Tiwi kemudian memilih kembali ke kantornya yang letaknya berhadapan dengan gedung DPRD.