Batal Diperiksa KPK, Tersangka Robin Pattuju Dapat Perpanjangan Penahanan 30 Hari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai saksi. Untuk itu, masa penahanan SRP pun diperpanjang.


Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, saat memberikan update pemeriksaan.

Pada Rabu kemarin (14/7), Robin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maskur Husain (MH) selaku pengacara. 

"Tim Penyidik menunda pemeriksaan tersangka SRP sebagai saksi untuk MH," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (15/7).

Lanjut Ipi, penyidik pun memperpanjang massa penahanan Robin untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," jelas Ipi.

Perpanjangan massa penahanan itu diperlukan tim penyidik agar dapat memaksimalkan pengumpulan alat bukti.

Robin bersama dua orang tersangka lainnya, Maskur dan Muhammad Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai, resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 24 April 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 hari sebelumnya.

Adapun Syahrial sudah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin kemarin (12/7).

Dalam perkara ini, berdasarkan surat dakwaan Syahrial, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai. 

Pemberian uang itu bertujuan supaya Robin mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Diawali transfer sejumlah Rp 1.475.000.000 yang dilakukan sendiri oleh Syahrial dan dibantu oleh orang lain, yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah Makan Warung Kopo Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar. Pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan. 

Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.