Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial RTP (30) seorang karyawan swasta warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan saat membawa paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
- Alami Laka Tunggal, Seorang Sales Roti Terciduk Bawa Puluhan Botol Miras
- Bayi Perempuan Dibuang di Selokan Kawasan Jalan Sentiaki Semarang Utara
- Anggota TNI Gadungan Curi Aki Buat Beli Rokok
Baca Juga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka diamankan berikut barang bukti 0,3 gram sabu. "Saat diamankan tersangka ditemukan membawa narkotika jenis sabu, kemudian diamankan ke Polres Purbalingga untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan Wakapolres, tersangka diamankan saat petugas melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Mrebet, Jumat (27/5/2022) malam. Saat itu, petugas mendapati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan. Ketika diperiksa didapati barang bukti sabu ada padanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,3 gram, satu bungkus bekas snack nabati warna kuning, satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru, satu buah pipet, satu buah alat hisap sabu, satu buah tas cangklong, satu unit handphone dan satu sepeda motor.
"Tersangka diketahui membeli narkotika jenis sabu secara online kemudian setelah barang dikirim digunakan sendiri atau bersama teman-temannya," jelas Wakapolres.
Dari keterangan tersangka ia sudah sejak tahun 2020 mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah pembayaran melalui transfer dilakukan, kemudian barang dikirim sesuai kesepakatan.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
- Laksanakan Operasi Pekat 2024, Polisi Tindak Tegas Penyakit Masyarakat
- Polres Pekalongan Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu yang Beraksi di Facebook
- Tim Gabungan TNI-Polri Olah TKP Lanjutan Kasus Penembakan Isteri TNI