Bawa Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri

Pelaku sedang dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri
Pelaku sedang dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri

Pria berinisial HW (40) asal Kecamatan Jatiroto Kabupatem Wonogiri diamankan tim Satresnarkoba Polres Wonogiri karena didugaan memiliki barang narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., Kamis (30/11) menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Sidoharjo Wonogiri.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri langsung turun lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, tim kami tiba di lokasi sebuah SPBU di Kec. Sidoharjo” ucapnya.

Sesampainya di lokasi, tim melihat ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya tim mendekati dan bertanya kepada pemuda tersebut, kemudian ia menjawab dan mengakui telah membawa paket sabu-sabu. Atas pengakuan tersebut tim melakukan pemeriksanaan  serta penggeledahan terhadap tubuh remaja tersebut.

Hasil penggeledahan mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu buah Handphone beserta Simcardnya.

Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti berupa plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu seberat  0, 41 gram dan 1 (satu) buah Handphone telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kepada pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.