ADI (41) warga Dusun Garung, Desa Butuh, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, di cokok polisi. Pemuda berperawakan sedang ini, kedapatan membawa sabu-sabu. Ia ditangkap usai menggunakan barang haram tersebut di kamar mandi di sebuah ruko di Rest Area Kledung, Kabupaten Temanggung.
- Polres PurbaIingga Ringkus Residivis Kasus Narkotika Jenis Sabu
- Simpan Sabu, Warga Kragan Terancam 20 Tahun Penjara
- Simpan Sabu di Kamar, Pemuda Rembang Ditangkap Polisi
Baca Juga
KBO Satresnarkoba Polres Temanggung Iptu Deni Susiana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke pihaknya, bahwa ADI ini merupakan pengguna narkoba. Oleh karena itu, kemudian polisi melakukan pendalaman.
"Hasil penyelidikan yang bersangkutan ini merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika tahun 2022 dihukum 1,5 tahun penjara. Jadi setelah ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang mengarah kepada A, maka kita lakukan pengamatan dan setelah yakin dia menggunakan kita tangkap di ruko tempat tinggalnya di Rest Area Kledung,"ujarnya Rabu (11/12).
Dari penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan sabu di depan ruko tempat tinggalnya satu paket dengan berat kotor 0,26 gram. ADI sendiri mengaku membeli sabu dari AS secara terputus trasaksi melalui ponsel. AS saat ini menjadi DPO polisi.
"Jadi sebelum ditangkap ADI Bersama temannya EKO yang saat ini juga DPO ingin nyabu, kemudian patungan untuk membeli 1/4 gram sabu dengan Harga Rp450 ribu. Saudara ADI menghubungi AS melalui pesan WhatsApp kemudian dijawab ready, uang ditransfer dan narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat/alamat, yaitu di dekat Kantor Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung," beber Deni.
"Atas kejadian tersebut, kemudian Saudara ADI diamankan diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam hal ini saudara ADI melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Lalu pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000, dan paling banyak Rp.8.000.000.000,"katanya.
- Polres PurbaIingga Siapkan Personel Amankan Malam Pergantian Tahun
- Pastikan Layani Pemudik Nataru, Dirut PLN Monitoring SPKLU ke Rest Area 379A Batang
- Mudik Nataru Lebih Asik, Istirahat Sambil Wisata di Rest Area KM 360 B