Bawaslu Jateng Minta KPU Antisipasi Pemilih Tambahan Dan Pemilih Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, diminta agar mengantisipasi pemenuhan hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemilu 2019. Permintaan tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.


Proses pemenuhan hak pilih tidak hanya sebatas memastikan pemilih terdaftar tetapi juga memfasilitasi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya semudah mungkin," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Selasa (1/1) siang.

Anik mengatakan pihaknya, melakukan identifikasi terhadap tempat-tempat yang terkonsentrasi pemilih yang potensi menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan komponen DPTB sehingga membutuhkan Surat Pindah Memilih (A5) untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain ini Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses percepatan perekaman yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka pemenuhan hak pilih untuk masukan dalam komponen DPK. Di Jateng, perekaman E-KTP 27 Desember 2018 baru sebanyak 3.839," imbuh dia.

Anik meminta, dari jumlah 3.839  ini KPU harus bisa memetakan sebaran  per TPS pemilih potensial Khusus ini dan disusun skema pelayanan surat suaranya.

Mengingat DPK ini  pemilih yang rentan pelayanan pemilih, sebab ia tak punya surat suara dan juga waktu pelayanannya hanya satu jam menjelang pemungutan berakhir," katanya.

Menurut Anik, lokasi-lokasi yang potensial terdapat pemilih dan rentan pelayanan hak pilih yang terkonsentrasi terdapat di lembaga pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Perguruan Tinggi dan Pondok pesantren, rumah sakit serta Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.

Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah terdapat SMA sederajat sebanyak 2.534, Perguruan Tinggi ada 249, Pondok Pesantren 2.091 serta lembaga pemasyarakatan/rutan 32 buah. Pemilih ini harus diantisipasi sebagai pemilih yang terkonsentrasi di tempat tersebut sehingga membutuhkan formulir pindah memilih (A5)," ungkap dia.

Anik menuturkan, dari 35 kabupaten/kota di Jateng 20.797 pemilih yang sudah terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tetapi belum memiliki dokumen KTP Elektronik.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran pemilih dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019 menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).